Hmm …
Sebuah bacaan yang jenaka dan sedikit menyentil … silahkan dibaca secara lengkap dan seksama …
Entah siapa yang pertama kali mengenalkan istilah plung lep. Tak pentinglah siapa pencetus istilah jenaka itu. Plung lep adalah istilah bagi orang yang membuang hajat di kali. Saat hajat terlepas, langsung nyemplung (tercebur) dan kelelep (tenggelam). Aha, kedengarannya ini istilah yang sangat Jawa Timur.
Istilah yang sudah lama tak terpakai di memori saya itu segera terlintas di pikiran ketika mendengar Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur mengharamkan membuang limbah di Kali Surabaya. Kali Surabaya adalah sungai utama bagi warga empat kota/kabupaten, yaitu Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya. Dari sungai inilah jutaan orang minum, mandi, dan bersuci. La, opo kolu, apa tega mandi, apalagi minum dan bersuci, menggunakan air dari sungai yang tiap hari menggelontorkan 75,48 ton limbah dari 368 pabrik dan masih ditambah 75,5 ton lagi dari limbah domestik, termasuk dari proses plung lep itu?
Pantas saja, gara-gara limbah yang sudah begitu parah, teman-teman saya di Surabaya punya sebutan khusus untuk PDAM Surabaya yang 95 persen airnya datang dari kali tercemar itu. Kata mereka, PDAM bukan lagi singkatan dari Perusahaan Daerah Air Minum, melainkan Perusahaan Daerah Air Mandi. Kenapa? “Karena tidak layak minum lagi, cuma pantas untuk mandi,” kata temanku itu.
Itu masih mending. Teman yang lain, sesama pelanggan PDAM tapi tinggal di pusat kota, nasibnya lebih parah. Jangankan mandi, untuk cuci tangan saja dia tidak berani karena air yang mengucur sering berlendir dan bau amis. “Nek PDAM, cak, iku artine Perusahaan Daerah Air Muaaambuu (bau),” katanya sengit.
Wah, begitu parahkah kondisi air di Surabaya? Ya bukan salah PDAM dong, kan mereka ketiban sial karena air yang diolah sudah begitu tercemar. Garbage in, garbage out, kata orang bule. Kalau yang masuk sampah, keluarnya ya sampah.
Wah, kalau begitu, fatwa melarang buang limbah saja pasti tak akan cukup. Ratusan pabrik pencemar, yang lebih pantas disebut PT Plung Lep Tbk., termasuk “sektor informal” plung lep yang bisa kita lihat di sepanjang bantaran kali itu, memang harus ditertibkan.
Jika fatwa doang tanpa tindakan oleh pemerintah, orang Surabaya punya istilah khas untuk mengomentarinya: “Yo kecuuuut reeeeek?!”
Daru Priyambodo
Wheew …


